Seringkali karena kesibukan atau karena hal yang lain, kita
jadi tidak bisa mengerjakan keperluan sepeti mengambil barang semisal BPKB dan
memerlukan perwakilan untuk mengambilnya. Hanya saja tidak semua bisa diambil
begitu saja tanpa pemilik resmi yang hadir secara langsung. Itu artinya yang
bersangkutan langsung lah yang harus mengambil sendiri.
Nah, oleh karenanya dibutuhkan surat kuasa sebagai bukti
perwakilan untuk melakukan keperluam tersebut.
Pemberian kuasa sendiri menurut pasal 1792 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), adalah suatu perjanjian dengan mana
seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas
namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Berikut adalah contoh surat kuasa untuk mengambil BPKB :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Siti Kushina
Umur :
32 tahun
Pekerjaan :
Ibu rumah tangga
Alamat :
Konoha RT 12 RW 01, Boyolali, Boyolali
Dengan ini memberi kuasa
sepenuhnya kepada :
Nama : Aburame Shino
Umur : 24 tahun
Pekerjaan :
Karyawan swasta
Alamat :
Konoha RT 13 RW 01, Boyolali, Boyolali
Untuk mengurus
pengambilan BPKB
Merek : Honda
Type : NC*******
Jenis : SPM/ Sepeda Motor
Warna : Merah
Th.
Pembuatan : 2017
No.
Rangka/NIK/PIN : MH**************
No. Mesin : JFD***************
No. Polisi
: DR 111 KT di Astral Finance Boyolali.
Demikian surat kuasa ini
dibuat dengan sebenar-benarnya dan agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Yang diberi kuasa
Aburame Shino
|
|
Boyolali, 23 Oktober 2017
Yang Memberi kuasa,
Siti Kushina
|
Kamu juga bisa mengunduh file format Ms Word nya berformat kertas A4 atau biasa disebut kwarto. Selanjutnya tinggal mengisi, mengganti, menambah atau mengurangi yang tidak diperlukan.