Seringkali karena kesibukan atau karena hal yang lain, kita
jadi tidak bisa mengerjakan keperluan sepeti mengambil barang semisal BPKB dan
memerlukan perwakilan untuk mengambilnya. Hanya saja tidak semua bisa diambil
begitu saja tanpa pemilik resmi yang hadir secara langsung. Itu artinya yang
bersangkutan langsung lah yang harus mengambil sendiri.
Nah, oleh karenanya dibutuhkan surat kuasa sebagai bukti
perwakilan untuk melakukan keperluam tersebut.
Pemberian kuasa sendiri menurut pasal 1792 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), adalah suatu perjanjian dengan mana
seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas
namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Berikut adalah contoh surat kuasa untuk mengambil BPKB :